Sistem Ekonomi Islam bukan hanya ditunjukan bagi umat islam saja. Sebab, semua umat manusia berhak menggunakan konsep yang ada dalam sistem ekonomi berbasis ajaran islam tersebut.
Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.
Dasar Hukum Ekonomi Islam
Sebuah ilmu mempunyai landasan hukum sebagai sebuah bagian dari konsep pengetahuan, demikian juga dengan ekonomi islam. Ada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan pemikirn dan penentuan konsep ekonomi Islam.
Beberapa dasar hukum Islam diantaranya :
- Al Qur'an. Ini merupakan dasar hukum utama konsep ekonomi Islam, karena Al Qur'an merupkan ilmu pengetahuan yang berasal langsung dari Allah. Ada beberapa ayat Al Qur'an menunjukkan perintah manusia untuk mengembangkan sistem ekonomi yang bersumber pada hukum islam. Diantaranya terdapar pada QS.Fuskilat : 42, QS. Az Zumar : 27, QS. Al Hasy : 22.
- Hadist dan Sunnah. Pengertian Hadist dan Sunnah adalah sebuah perilaku Nabi yang tidak diwajibkan dilakukan manusia, namun apabila dikerjakan oleh manusia akan mendapat pahala, dan apabila tidak dikerjakan juga tidaik apa - apa. Keduanya dijadikan dasar hukum ekonomi Islam, mengingat Nabi Muhammad SWA dulunya seorang pedagang yang sangat layak untuk dijadikan panutan pelaku ekonomi modern.
- Ijma' adalah sebuah prinsip hukum baru yang timbul sebagai akibat adanya perkembangan jaman. Ijma' merupakan konsensus dari masyarakat maupun cendekiawan agama, dengan berdasarkan pada Al-Qur'an sebagai sumber ekonomi utama.
- Ijtihad atau Qiyas. Merupakan sebuah aktivitas dari para ahli agama untuk memecahkan masalah yang muncul di masyarakat, dimana masalah tersebut tidak secara rinci dalam hukum islam. Sehingga Ijtihad berperan untuk membuat sebuah hukum yang bersifat aplikatif, dengan dasar Al-Qur'an dan Hadist sebagai sumber hukum Yang bersifat normatif.
Prinsip Ekonomi Islam
- Saling menjaga kemasalahatan bersama dan saling mengasihi satu sama lain. Hal tersebut dapat direalisasikan dengan penetapan harga yang adil dan upah yang sesuai dengan pekerjaan serta aplikasi konsep shadaqah dan zakat.
- Mengajak untuk menggunakan uang sebagai medium of exchange (alat tukar) dan bukan sebagai komoditas yang dapat menggiring seseorang terjerumus ke dalam transaksi ribawi. Menciptakan mekanisme pasar yang jauh dan praktik ikhtikar (monopoli), penipuan, dan tindak kezaliman.
- Mengajak untuk bersama-sama meningkatkan pertumbuhan dan kesejahteraan ekonomi dengan cara bekerja secara profesional dan mendorong bangkitnya sektor produksi. Di samping itu, harus dijauhkan sifat boros dan hermewah mewahan dalam membelanjakan harta.
- Memprioritaskan kemaslahatan bersama. Tujuan tersebutdapat tercapai dengan rnewajibkan pajak, taksir (penentuan harga), menentukan kaidah berkonsumsi, dan mengelola harta orang safth (yang tidak mengetahui kalkulasi matematis ekonomi) serta menumbuhkan sektor produksi.
Sumber : anneahira dan lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar