Selasa, 25 Desember 2012

Suni

Sunni adalah istilah singkatan dari kelompok ahlussunnah wal jamaah, yaitu pegikut Nabi SAW dan para sahabatnya. Kaum Sunni atau ahlussunnah wal jamaah adalak kaum yang menganut I'tiqah yang dianut oleh Nabi SAW dan para sahabatnya. Untuk mengenal I'tiqad Rasulullah SAW dan para sahabatnya sudah diuraikan dalam al-Qur'an dan hadist secara terpisah-pisah atau belum tersusun secara rapi.

Bila dikaji secara perkata. Ahlu artinya keluarga, golongan atau pengikut. As-sunnah secara bahasa dimaknai dengan undang-undang,peraturan yang berlaku,metode atau cara yang diadakan dan dijalani. Sedangkan secara istilah dimaknai dengan ucapan,perbuatan dan ketetapan Nabi SAW. Lawan sunnah adalah bid'ah (membuat yang baru atau mengada-ada).
Sunnah terbagi menjadi tiga diantaranya :
  1. Sunnah Qualiyah adalah perkataan Nabi SAW
  2. Sunnah Fi'liyah adalah perbuatan Nabi SAW
  3. Sunnah Taqiririyah adalah sesuatu yang nabi berdiam diri atau tidak memberi komentar ketika sahabat mengerjaknnya, baik mengerjakan di hadapan Nabi SAW sendiri maupun tidak dihadapannya akan tetapi sampai berita tersebut kepadanya.
Dapatlah dipahami bahwa sebutan ahlussunnah mengandung dua sunnah yaitu Sunnah Rasul dan Sunnah Khulafaurrasyidin. sedangkan kata jama'ah secara bahasa artinya kelompok. Namun dalam istilah dimaknai dengan sekumpulan atau sekelompok orang yang secara bersama-sama dalam satu ikatan yang bertujuanmengerjakan amal kebajikan.

Jadi aliran Sunni atau ahlussunnah waljamaah adalah orang-orang atau kumpulan yang mengikuti perkataan, perbuatan, dan ketetapan Rasululah SAW dan para sahabatnya.

sumber : http://www.anneahira.com

Jumat, 21 Desember 2012

Sunni

Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah atau Ahlus-Sunnah wal Jama'ah (Bahasa Arab: أهل السنة والجماعة) atau lebih sering disingkat Ahlul-Sunnah (bahasa Arab: أهل السنة) atau Sunni adalah mereka yang senantiasa tegak di atas Islam berdasarkan Al Qur'an dan hadits yang shahih dengan pemahaman para sahabat, tabi'in, dan tabi'ut tabi'in. Sekitar 90% umat Muslim sedunia merupakan kaum Sunni, dan 10% menganut aliran Syi'ah.

Ahlus Sunnah adalah orang-orang yang mengikuti sunnah dan berpegang teguh dengannya dalam seluruh perkara yang Rasulullah berada di atasnya dan juga para sahabatnya. Oleh karena itu Ahlus Sunnah yang sebenarnya adalah para sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan orang-orang yang mengikuti mereka sampai hari kiamat.

Pandangan Sunni mengenai Hadits

Ahlus Sunnah Wal Jama'ah atau Sunni selain berpedoman pada Al-qur'an juga berpedoman kepada hadis-hadis Nabi Sallallahu'alaihiwasallam yang shahih. Didalam Ilmu Hadis terdapat beberapa hal-hal yang menjadi landasan terpenuhinya suatu hadis yaitu - Qoul ( Perkataan Nabi ) - Fi'il ( Perbuatan Nabi ) - Ikrar ( Perjanjian Nabi,diamnya nabi adalah suatu tanda persetujuan Nabi terhadap suatu amalan/perbuatan yang dilakukan sahabat-sahabatnya)

Dan juga terdapatnya Matan,Rawi(Pembawa Hadis)dan sanad (jalur hadis) Dan apabila terjadi kecacatan dalam ketiga syarat di atas maka sebuah hadis dapat dihukumi sah atau tidak sah secara umum,yang artinya bisa atau tidaknya suatu hadis di jadikan sebagai sandaran sebagai pedoman beragama.

Tradisi keagamaan

Ahlus Sunnah Wal Jama'ah memiliki beberapa Tradisi Keagamaan yang dibenarkan menurut syariat dan hampir dilakukan oleh semua umat muslim di dunia. - aqiqah, yaitu suatu kewajiban yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya yang umurnya masih kurang dari 10 hari,biasanya dengan menyediakan daging kambing/sapi kepada tamu atau tetangga di sekitar lingkungan - khitan, yaitu ritual pembersihan kepada seorang anak laki-laki dengan di potong bagian kulit kelaminnya dan hal ini dianggap baik untuk kesehatan yang juga disepakati kesehatannya. - akad nikah, yaitu persidangan persemian hubungan seorang laki-laki dan perempuan sesuai syariat agama - zakat dan infaq, pemberian daging hasil qurban/sebagian harta dan pemberian harta berupa barang dan uang kepada yang berhak - kurban, yaitu pemotongan hewan kurban seperti unta/sapi/kambing/domba pada waktu hari-hari iedul adha - Puasa, yaitu menahan hawa nafsu,makan,minum dari waktu fajar sampai terbenamnya matahari

sedangkan Tradisi Keagamaan di dalam Ahlus Sunnah Wal Jama'ah yang tidak dibenarkan oleh syariat adalah perayaan-perayaan yang berbau - syirik - bid'ah - khurofat Hal-hal di atas di sepakati oleh umat muslim sebagai perayaan-perayaan yang batil menurut Agama Islam.

Mazhab / aliran Fikih

Terdapat empat mazhab yang paling banyak diikuti oleh Muslim Sunni. Di dalam keyakinan sunni empat mazhab yang mereka miliki valid untuk diikuti. Perbedaan yang ada pada setiap mazhab tidak bersifat fundamental. Perbedaan mazhab bukan pada hal Aqidah (pokok keimanan) tapi lebih pada tata cara ibadah. Para Imam mengatakan bahwa mereka hanya ber-ijtihad dalam hal yang memang tidak ada keterangan tegas dan jelas dalam Alquran atau untuk menentukan kapan suatu hadis bisa diamalkan dan bagaimana hubungannya dengan hadis-hadis lain dalam tema yang sama. Mengikuti hasil ijtihad tanpa mengetahui dasarnya adalah terlarang dalam hal akidah, tetapi dalam tata cara ibadah masih dibolehkan, karena rujukan kita adalah Rasulullah saw. dan beliau memang tidak pernah memerintahkan untuk beribadah dengan terlebih dahulu mencari dalil-dalilnya secara langsung, karena jika hal itu wajib bagi setiap muslim maka tidak cukup waktu sekaligus berarti agama itu tidak lagi bersifat mudah.

sumber : http://id.wikipedia.org

Kamis, 20 Desember 2012

Sumber Hukum Islam

Kata-kata “Sumber Hukum Islam’ merupakan terjemahan dari lafal Mashâdir al-Ahkâm. Kata-kata tersebut tidak ditemukan dalam literatur hukum Islam klasik maupun ushul fikih klasik. Untuk menjelaskan arti ‘sumber hukum Islam’, periode klasik menggunakan istilah al-adillah al-Syar'iyyah, sedangkan yang dikehendaki dengan mashâdir al-Ahkâm yang digunakan oleh ulama kontemporer sekarang ini juga sesuai dengan istilah al-Adillah al-Syar’iyyah. Kemudian, yang dimaksud dengan Masâdir al-Ahkâm adalah dalil-dalil hukum syariat yang diambil (diistimbathkan) daripadanya untuk menentukan sebuah hukum.

Sumber Hukum Menurut Sunni
Mekanisme penentuan hukum dalam Islam harus berlandaskan pada sumber-sumber hukum yang telah dipaparkan ulama. Dalam penentuannya, di sana banyak terjadi perbedaan disebabkan banyak faktor. Salah satu faktor tersebut adalah sumber-sumber yang dijadikan landasan hukum tidak disepakati bersama, semisal yang terjadi antara Sunni dan Syi'ah. Oleh kalangan internal Sunni sendiri sumber-sumber ini ada yang disepakati dan ada yang masih diperdebatkan.

Ada dua sumber hukum yang disepakati ulama Sunni; Alquran dan Sunnah (Hadis nabi). Sedangkan perdebatan terjadi pada 11 sumber hukum; Sunnah, Ijmak, Qiyas, Ijtihad, Istihsan, Urf, Istishhab, Maslahah al-Mursalah, Syadd al-Dzara`i', Syar'u Man Qablana dan Qaul al-Shahabi.

Sumber Hukum Menurut Syi'ah

Ada empat sumber untuk dijadikan landasan dalam penentuan sebuah hukum menurut Syi'ah; Alquran, Sunnah, Ijmak, dan qiyas.

Macam-macam sumber hukum Islam :
  • Al-Qur’an
    Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT. Yang di wahyukan dalam bahasa Arab kepada Nabi Muhammad SAW. Dan bagi orang yang membacanya termasuk ibadah.
  • Hadits
    Hadits disebut juga dengan sunah yang artinya segala tingkah laku Nabi Muhammad baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapannya.
    Menurut para ulama, hadits terbagi menjadi 6 macam, yaitu:
    1) Hadits Qauli (ucapan, perkataan, atau pernyataan nabi)
    2) Hadits Fi’li (perbuatan, perilaku, atau yang dikerjakan nabi)
    3) Hadits Taqriri (persetujuan atau ketetapan dalam hati nabi)
    4) Hadits Qudsi (pesannya dari Allah redaksinya dari Nabi Muhammad SAW)
    5) Hadits Hammi (keinginan ataurencana nabi)
    6) Hadits Ahwali (keadaan sifat-sifat nabi)
  • Ijtihad
    Secara harfiah ijtihad berasal darikata jahada yang artinya berusaha dengan sungguh-sungguh. Menurut istilah dalam ilmu fikih, ijtihad berarti mengerahkan tenaga dan pikirandengan sungguh-sungguh untuk menyelidiki dan mengeluarkan (mengistimbatkan) hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an. Seorang muslim yang melakukan ijtihad disebut dengan Mujtahid , persoalan yangdipertimbangkannya disebut Mujtahid Fihi.

sumber : http://id.wikipedia.org dan http://hadiis.wordpress.com

Sultan Saladin

Salahuddin Ayyubi atau Saladin atau Salah ad-Din (Bahasa Arab: صلاح الدين الأيوبي, Kurdi: صلاح الدین ایوبی) (Sho-lah-huud-din al-ay-yu-bi) (c. 1138 - 4 Maret 1193) adalah seorang jendral dan pejuang muslim Kurdi dari Tikrit (daerah utara Irak saat ini). Ia mendirikan Dinasti Ayyubiyyah di Mesir, Suriah, sebagian Yaman, Irak, Mekkah Hejaz dan Diyar Bakr. Salahuddin terkenal di dunia Muslim dan Kristen karena kepemimpinan, kekuatan militer, dan sifatnya yang ksatria dan pengampun pada saat ia berperang melawan tentara salib. Sultan Salahuddin Al Ayyubi juga adalah seorang ulama. Ia memberikan catatan kaki dan berbagai macam penjelasan dalam kitab hadits Abu Dawud.

Latar belakang

Shalahuddin Al-Ayyubi berasal dari bangsa Kurdi.[1] Ayahnya Najmuddin Ayyub dan pamannya Asaduddin Syirkuh hijrah (migrasi) meninggalkan kampung halamannya dekat Danau Fan dan pindah ke daerah Tikrit (Irak). Shalahuddin lahir di benteng Tikrit, Irak tahun 532 H/1137 M, ketika ayahnya menjadi penguasa Seljuk di Tikrit. Saat itu, baik ayah maupun pamannya mengabdi kepada Imaduddin Zanky, gubernur Seljuk untuk kota Mousul, Irak. Ketika Imaduddin berhasil merebut wilayah Balbek, Lebanon tahun 534 H/1139 M, Najmuddin Ayyub (ayah Shalahuddin) diangkat menjadi gubernur Balbek dan menjadi pembantu dekat Raja Suriah Nuruddin Mahmud. Selama di Balbek inilah, Shalahuddin mengisi masa mudanya dengan menekuni teknik perang, strategi, maupun politik. Setelah itu, Shalahuddin melanjutkan pendidikannya di Damaskus untuk mempelajari teologi Sunni selama sepuluh tahun, dalam lingkungan istana Nuruddin. Pada tahun 1169, Shalahudin diangkat menjadi seorang wazir (konselor).

Di sana, dia mewarisi peranan sulit mempertahankan Mesir melawan penyerbuan dari Kerajaan Latin Jerusalem di bawah pimpinan Amalrik I. Posisi ia awalnya menegangkan. Tidak ada seorangpun menyangka dia bisa bertahan lama di Mesir yang pada saat itu banyak mengalami perubahan pemerintahan di beberapa tahun belakangan oleh karena silsilah panjang anak khalifah mendapat perlawanan dari wazirnya. Sebagai pemimpin dari prajurit asing Syria, dia juga tidak memiliki kontrol dari Prajurit Shiah Mesir, yang dipimpin oleh seseorang yang tidak diketahui atau seorang Khalifah yang lemah bernama Al-Adid. Ketika sang Khalifah meninggal bulan September 1171, Saladin mendapat pengumuman Imam dengan nama Al-Mustadi, kaum Sunni, dan yang paling penting, Abbasid Khalifah di Baghdad, ketika upacara sebelum Salat Jumat, dan kekuatan kewenangan dengan mudah memecat garis keturunan lama. Sekarang Saladin menguasai Mesir, tapi secara resmi bertindak sebagai wakil dari Nuruddin, yang sesuai dengan adat kebiasaan mengenal Khalifah dari Abbasid. Saladin merevitalisasi perekonomian Mesir, mengorganisir ulang kekuatan militer, dan mengikuti nasihat ayahnya, menghindari konflik apapun dengan Nuruddin, tuannya yang resmi, sesudah dia menjadi pemimpin asli Mesir. Dia menunggu sampai kematian Nuruddin sebelum memulai beberapa tindakan militer yang serius: Pertama melawan wilayah Muslim yang lebih kecil, lalu mengarahkan mereka melawan para prajurit salib.

Dengan kematian Nuruddin (1174) dia menerima gelar Sultan di Mesir. Disana dia memproklamasikan kemerdekaan dari kaum Seljuk, dan dia terbukti sebagai penemu dari dinasti Ayyubid dan mengembalikan ajaran Sunni ke Mesir. Dia memperlebar wilayah dia ke sebelah barat di maghreb, dan ketika paman dia pergi ke Nil untuk mendamaikan beberapa pemberontakan dari bekas pendukung Fatimid, dia lalu melanjutkan ke Laut Merah untuk menaklukan Yaman. Dia juga disebut Waliullah yang artinya teman Allah bagi kaum muslim Sunni.

Aun 559-564 H/ 1164-1168 M. Sejak itu Asaduddin, pamannya diangkat menjadi Perdana Menteri Khilafah Fathimiyah. Setelah pamnnya meninggal, jabatan Perdana Menteri dipercayakan Khalifah kepada Shalahuddin Al-Ayyubi.

Shalahuddin Al-Ayyubi berhasil mematahkan serangan Tentara Salib dan pasukan Romawi Bizantium yang melancarkan Perang Salib kedua terhadap Mesir. Sultan Nuruddin memerintahkan Shalahuddin mengambil kekuasaan dari tangan Khilafah Fathimiyah dan mengembalikan kepada Khilafah Abbasiyah di Baghdad mulai tahun 567 H/1171 M (September). Setelah Khalifah Al-'Adid, khalifah Fathimiyah terakhir meninggal maka kekuasaan sepenuhnya di tangan Shalahuddin Al-Ayyubi.

Sultan Nuruddin meninggal tahun 659 H/1174 M, Damaskus diserahkan kepada puteranya yang masih kecil Sultan Salih Ismail didampingi seorang wali. Dibawah seorang wali terjadi perebutan kekuasaan di antara putera-putera Nuruddin dan wilayah kekuasaan Nurruddin menjadi terpecah-pecah. Shalahuddin Al-Ayyubi pergi ke Damaskus untuk membereskan keadaan, tetapi ia mendapat perlawanan dari pengikut Nuruddin yang tidak menginginkan persatuan. Akhirnya Shalahuddin Al-Ayyubi melawannya dan menyatakan diri sebagai raja untuk wilayah Mesir dan Syam pada tahun 571 H/1176 M dan berhasil memperluas wilayahnya hingga Mousul, Irak bagian utara.

Di kemudian hari Saladin menjadi wazir pada 1169, dan menerima tugas sulit mempertahankan Mesir dari serangan Raja Latin Yerusalem, khususnya Amalric I. Kedudukannya cukup sulit pada awalnya, sedikit orang yang beranggapan ia akan berada cukup lama di Mesir mengingat sebelumnya telah banyak terjadi pergantian pergantian kekuasaan dalam beberapa tahun terakhir disebabkan bentrok yang terjadi antar anak-anak Kalifah untuk posisi wazir. Sebagai pemimpin dari pasukan asing Suriah, dia juga tidak memiliki kekuasaan atas pasukan Syi'ah Mesir yang masih berada di bawah Khalifah yang lemah, Al-Adid.



sumber : http://id.wikipedia.org

Sujud Tilawah

Menurut baasa tilawah berarti bacaan. Sedangkan menurut istilah sujud tilaawah adalah sujud yang dikerjakan pada saat membaca atau mendengar ayat - ayat "sajdah" dalam Al-Qur'an.
Berbeda denagn sujud syukur, kalau sujud syukur boleh dikerjakan didalam maupun diluar shalat.

Hukum Melaksanakan Sujud Tilawah
 

Hukum melakukan adalah sunnah. dasarnya adalah hadist berikut ini :
"Rasullah membacakan al-qur'an untuk kami, jika melalui ayat swjdah beliau bertakbir lalu sujud dan kami pun ikut semua".(HR Abu Dawud, Baihaqi, hakim)

Syarat - Syarat Sujud Tilawah
  • Suci dari hadast dan najis, baik badan, pakaiaqn maupun tempat.
  • Menutup aurat.
  • Menghadap ke arah kiblat.
  • Setelah mendengar atau membaca ayat sajdah.
Rukun Sujud Tiwalah
  1. Niat (didalam hati)
  2. Takbiratullhram
  3. Sujud
  4. Duduk sesudah sujud (tanpa membaca tasyahud)
  5. Salam
Cara Melaksanakan Sujud Tiwalah
  • Sujud Tiwalah didalam Shalat
    Jika mendengar atai membaca ayat sjdah dalam shalat, hendaklah sujud sekali, kemudian kembali bediri meneruskan bacaan ayat tersebut dan eneruskan shalat. Namun apabila dalam shalat jama'ah makmum wajib mengikuti imam. Artinya jika imam membaca ayat sajdah lalu bersujud, maka makmum wajib ikut sujud. Tetapi jika imam tidak sujud, maka makmumpun tidak boleh sujud sendirian.
  • Sujud Tilawah diluar Shalat
    1. Menghadap Kiblat
    2. Niat dan takbir
    3. Sujud (hanya sekali)
    4. Duduk setelah sujud
    5. Salam
     
Keutamaan Sujud Tilawah

Keutamaan sujud tilawah adalah akanterhindar dari gangguan syetan. Sebagaimana sabda rasullah SAW :
"Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda:'apabila seorang membaca ayt sjdah lalu ia sujud maka syetan akan menghindar dan menangis serta berkata:"hai celakalah aku,ia diperintah bersujud lalu sujud, maka untuknya surga. Sedangkan saya diperintahkan bersujud tetapi menolak maka bagi saya neraka".(Hr Muslim)

sumber : http://www.masuk-islam.com 

Sujud Syukur

Sujud syukur adalah sujud yang dikerjakan seseorang manakal memperoleh kenikmatan atau terhindar dari suatu bahaya yang mengancam dirinya. Sujud syukur ini merupakan tanda terima kasih seorang hamba kepada Allah SWT atas nikmat yang diterimanya.

Hukum Bersyukur dan Sujud Syukur

Hukum bersyukur kedapa allah SWT adalah wajib. Dalam kondisi apapun seseorang diwajibkan untuk terus mensyukuri nikmat Allah. Sebab apapun yang diberikan allah kepada kita meskipun takdir tersebut tidak kita sukai tapi kita wajib bersyukur kr kepada Allah SWT.

Sedangkan hukum bersyukur dengan cara sujud syukur adalah sunnah.
Rasullah SAW bersabda :
" Dari Abi Bakrah, bahwa Nabi SAW apabila mendapatkan sesuatu yang disenangi atau diberi kabar gembira, segeralah tunduk dab bersujud sebagai tanda syukur kepada Allah Ta'ala".(HR.Au Daud,Ibnu Majjah dan Tirmidzi)

Sebab - sebab melakukan sujud syukur
  • Karena mendapatkan nikmat dari Allah SWT
  • Karena terhindar dari bahaya (kesusahan yang besar)
Cara Mengerjakan Sujud Syukur

Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan secara spontan. Misalnya, ketika seseorang mendapatkan nikmat atau kabar gembira maka seketika itu juga ia melakukan sujud syukur. Meskipun boleh - boleh saja melakuka sujud syukur setiap hari. Tetapi sjud syukur lebih dianjurkan dilakukanoleh seseorang yang baru saja mendapatkan kenikmatan yang spesial seperti lulus ujian,naik kelas,memenangkan lomba tingkat nasional,dsb. Karena kenikmatan tersebut belum tentu terjadi setiap tahun sekali.
Adapun cara melakukannya adalah dengan satu kali sujud an dlakukan di luar shalat. Meskipun syara sujud syukur boleh tidak suci tetapi tentunya lebih baik (afdhal) bila melakukan selagi suci dari hadast dan ajis.

Hikmah Sujud Syukur
  • Memperoleh kepuasan batin berkaitan dengan anugerah yang diterima dari Allah SWT
  • Merasa dekat dengan Allah sehingga memperoleh bimbingan dan hidayahNya
  • Memperoleh tambahan nnikmat dari Allah SWT dan selamat dari siksanya
Beberapa Peristiwa yang Menyebabkan Rasul dan Para Sahabt Melakukan Sujud Syukur :
  1. Rasullah SWA. sujud syukur ketika menerima surat tentang masuk islamnya Hamadzan.
  2. Ketika mendengat kematian Musailamah Al-Kadzab (Nabi pi:llsu), abu Bakar As-Shidiq melakukan sujud syukur.
  3. Ali ra.sujud syukur ketika menemukan mayat Dzats Tsudaitah di antara orang - orang Khawarij yang tewas tebunuh.
  4. Ka'ab bin Malik sujud syukur ketika mendengar berita bahwa taubatnya dditerima oleh Allah SWT.
sumber : http://www.masuk-islam.com 

Sufi

Sufi adalah istilah untuk mereka yang mendalami ilmu tasawwuf, yaitu ilmu yang mendalami ketakwaan kepada Allah swt.Yang sebagaimana seperti berdzikir. Istilah sufi [orang suci] akhirnya dipakai oleh dunia secara luas, bukan saja untuk tokoh agama dari agama tertentu, tetapi bagi seseorang yang secara spiritual dan rohaniah telah matang dan yang kehidupannya tidak lagi membutuhkan dan melekat kepada dunia dan segala isinya, kecuali untuk kebutuhan dasarnya saja. Sufi dalam konteks ini diamalkan sebagai cara sejati untuk memurnikan jiwa dan hati, mendekatkan diri kepada Tuhan dan mendekatkan diri kepada SorgaNya [menjauhi dunia]. Di agama Budha, dikenal sebagai tahap arupadatu [berbeda dengan kamadatu/kamasutra], di agama Nasrani dikenal sebagai biarawan/ biarawati sebagai cara menjalani kehendak Tuhan secara full/penuh dan memerdekakan diri dari budak kesenangan dunia dst.

Ada beberapa sumber perihal etimologi dari kata "Sufi". Pandangan yang umum adalah kata itu berasal dari Suf (صوف), bahasa Arab untuk wol, merujuk kepada jubah sederhana yang dikenakan oleh para asetik Muslim. Namun tidak semua Sufi mengenakan jubah atau pakaian dari wol. Teori etimologis yang lain menyatakan bahwa akar kata dari Sufi adalah Safa (صفا), yang berarti kemurnian. Hal ini menaruh penekanan pada Sufisme pada kemurnian hati dan jiwa. Teori lain mengatakan bahwa tasawuf berasal dari kata Yunani theosofie artinya ilmu ketuhanan.

Yang lain menyarankan bahwa etimologi dari Sufi berasal dari "Ashab al-Suffa" ("Sahabat Beranda") atau "Ahl al-Suffa" ("Orang orang beranda"), yang mana dalah sekelompok muslim pada waktu Nabi Muhammad yang menghabiskan waktu mereka di beranda masjid Nabi, mendedikasikan waktunya untuk berdoa.

Tokoh –tokoh yang memengaruhi tasawuf di Indonesia yaitu:
  • Syeikh ‘Abdullah Mubarok bin Nur Muhammad r.a (Abah Sepuh) Pendiri Pondok Pesantren Suryalaya
  • Hamzah Al-Fasuri
  • Nurddin Ar-Raniri
  • Syekh Abdurrauf As-Sinkili
  • Syekh Yusuf Al-Makasari
  • Shohibul Faroji Azmatkhan Ba'alawi Al-Husaini
Beberapa sufi yang terkenal antara lain:
  • Al-Hallaj
  • Jalaluddin Rumi
  • Syekh Shohibul Faroji Azmatkhan Ba'alawi Al-Husaini
  • Syekh Siti Jenar
  • Syekh Abdul Qadir Jaelani
  • Abu Nawas
  • Syekh Abul Hasan Asy Syadzili
ilmu yang dipelajari namanya tasawuf, orang yang mengamalkannya namanya salik, perjalanannya namnya suluk, jalan yang dilaluinya namanya thoriqoh (di indonesia dikenal tarekat, dijawa dikenal tirakat) memiliki akar tujuan yang sama, tetapi dalam perjalanannya ketiga kata ini diartikan berbeda.

sumber : http://id.wikipedia.org