Berbeda denagn sujud syukur, kalau sujud syukur boleh dikerjakan didalam maupun diluar shalat.
Hukum Melaksanakan Sujud Tilawah
Hukum melakukan adalah sunnah. dasarnya adalah hadist berikut ini :
"Rasullah membacakan al-qur'an untuk kami, jika melalui ayat swjdah beliau bertakbir lalu sujud dan kami pun ikut semua".(HR Abu Dawud, Baihaqi, hakim)
Syarat - Syarat Sujud Tilawah
- Suci dari hadast dan najis, baik badan, pakaiaqn maupun tempat.
- Menutup aurat.
- Menghadap ke arah kiblat.
- Setelah mendengar atau membaca ayat sajdah.
- Niat (didalam hati)
- Takbiratullhram
- Sujud
- Duduk sesudah sujud (tanpa membaca tasyahud)
- Salam
- Sujud Tiwalah didalam Shalat
Jika mendengar atai membaca ayat sjdah dalam shalat, hendaklah sujud sekali, kemudian kembali bediri meneruskan bacaan ayat tersebut dan eneruskan shalat. Namun apabila dalam shalat jama'ah makmum wajib mengikuti imam. Artinya jika imam membaca ayat sajdah lalu bersujud, maka makmum wajib ikut sujud. Tetapi jika imam tidak sujud, maka makmumpun tidak boleh sujud sendirian. - Sujud Tilawah diluar Shalat
- Menghadap Kiblat
- Niat dan takbir
- Sujud (hanya sekali)
- Duduk setelah sujud
- Salam
Keutamaan sujud tilawah adalah akanterhindar dari gangguan syetan. Sebagaimana sabda rasullah SAW :
"Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda:'apabila seorang membaca ayt sjdah lalu ia sujud maka syetan akan menghindar dan menangis serta berkata:"hai celakalah aku,ia diperintah bersujud lalu sujud, maka untuknya surga. Sedangkan saya diperintahkan bersujud tetapi menolak maka bagi saya neraka".(Hr Muslim)
sumber : http://www.masuk-islam.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar