Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah atau Ahlus-Sunnah wal Jama'ah (Bahasa Arab: أهل السنة والجماعة) atau lebih sering disingkat Ahlul-Sunnah (bahasa Arab: أهل السنة) atau Sunni adalah mereka yang senantiasa tegak di atas Islam berdasarkan Al Qur'an dan hadits yang shahih dengan pemahaman para sahabat, tabi'in, dan tabi'ut tabi'in. Sekitar 90% umat Muslim sedunia merupakan kaum Sunni, dan 10% menganut aliran Syi'ah.
Ahlus Sunnah adalah orang-orang yang mengikuti sunnah dan berpegang teguh dengannya dalam seluruh perkara yang Rasulullah berada di atasnya dan juga para sahabatnya. Oleh karena itu Ahlus Sunnah yang sebenarnya adalah para sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan orang-orang yang mengikuti mereka sampai hari kiamat.
Pandangan Sunni mengenai Hadits
Ahlus Sunnah Wal Jama'ah atau Sunni selain berpedoman pada Al-qur'an juga berpedoman kepada hadis-hadis Nabi Sallallahu'alaihiwasallam yang shahih. Didalam Ilmu Hadis terdapat beberapa hal-hal yang menjadi landasan terpenuhinya suatu hadis yaitu - Qoul ( Perkataan Nabi ) - Fi'il ( Perbuatan Nabi ) - Ikrar ( Perjanjian Nabi,diamnya nabi adalah suatu tanda persetujuan Nabi terhadap suatu amalan/perbuatan yang dilakukan sahabat-sahabatnya)
Dan juga terdapatnya Matan,Rawi(Pembawa Hadis)dan sanad (jalur hadis) Dan apabila terjadi kecacatan dalam ketiga syarat di atas maka sebuah hadis dapat dihukumi sah atau tidak sah secara umum,yang artinya bisa atau tidaknya suatu hadis di jadikan sebagai sandaran sebagai pedoman beragama.
Tradisi keagamaan
Ahlus Sunnah Wal Jama'ah memiliki beberapa Tradisi Keagamaan yang dibenarkan menurut syariat dan hampir dilakukan oleh semua umat muslim di dunia. - aqiqah, yaitu suatu kewajiban yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya yang umurnya masih kurang dari 10 hari,biasanya dengan menyediakan daging kambing/sapi kepada tamu atau tetangga di sekitar lingkungan - khitan, yaitu ritual pembersihan kepada seorang anak laki-laki dengan di potong bagian kulit kelaminnya dan hal ini dianggap baik untuk kesehatan yang juga disepakati kesehatannya. - akad nikah, yaitu persidangan persemian hubungan seorang laki-laki dan perempuan sesuai syariat agama - zakat dan infaq, pemberian daging hasil qurban/sebagian harta dan pemberian harta berupa barang dan uang kepada yang berhak - kurban, yaitu pemotongan hewan kurban seperti unta/sapi/kambing/domba pada waktu hari-hari iedul adha - Puasa, yaitu menahan hawa nafsu,makan,minum dari waktu fajar sampai terbenamnya matahari
sedangkan Tradisi Keagamaan di dalam Ahlus Sunnah Wal Jama'ah yang tidak dibenarkan oleh syariat adalah perayaan-perayaan yang berbau - syirik - bid'ah - khurofat Hal-hal di atas di sepakati oleh umat muslim sebagai perayaan-perayaan yang batil menurut Agama Islam.
Mazhab / aliran Fikih
Terdapat empat mazhab yang paling banyak diikuti oleh Muslim Sunni. Di dalam keyakinan sunni empat mazhab yang mereka miliki valid untuk diikuti. Perbedaan yang ada pada setiap mazhab tidak bersifat fundamental. Perbedaan mazhab bukan pada hal Aqidah (pokok keimanan) tapi lebih pada tata cara ibadah. Para Imam mengatakan bahwa mereka hanya ber-ijtihad dalam hal yang memang tidak ada keterangan tegas dan jelas dalam Alquran atau untuk menentukan kapan suatu hadis bisa diamalkan dan bagaimana hubungannya dengan hadis-hadis lain dalam tema yang sama. Mengikuti hasil ijtihad tanpa mengetahui dasarnya adalah terlarang dalam hal akidah, tetapi dalam tata cara ibadah masih dibolehkan, karena rujukan kita adalah Rasulullah saw. dan beliau memang tidak pernah memerintahkan untuk beribadah dengan terlebih dahulu mencari dalil-dalilnya secara langsung, karena jika hal itu wajib bagi setiap muslim maka tidak cukup waktu sekaligus berarti agama itu tidak lagi bersifat mudah.
sumber : http://id.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar