Selasa, 04 Desember 2012

Ibadah Shalat


Salat merujuk kepada ritual ibadah pemeluk agama Islam. Menurut syariat Islam, praktik salat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Nabi Muhammad, sebagai figur pengejawantah perintah Allah. Umat muslim diperintahkan untuk mendirikan salat, karena menurut Surah Al-'Ankabut dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar.

Secara bahasa salat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti, doa. Sedangkan, menurut istilah, salat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.

Hukum Salat

Dalam banyak hadis, Nabi Muhammad SAW telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan salat wajib, mereka akan dihukumi menjadi kafir dan mereka yang meninggalkan salat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang, seperti Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf.

Hukum salat dapat dikategorisasikan sebagai berikut :
  • Fardu, Salat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat Fardhu terbagi lagi menjadi dua
  • Fardu Ain: ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti salat lima waktu, dan salat Jumat (fardhu 'ain untuk pria).
  • Fardu Kifayah: ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti salat jenazah.
  • Salat sunah (salat Nafilah) adalah salat-salat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Salat nafilah terbagi lagi menjadi dua.
  • Nafil Muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witir dan salat sunah thawaf.
  • Nafil Ghairu Muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Rukun Salat
  1. Berdiri (bagi yang mampu)
  2. Takbiratul ihram
  3. Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat
  4. Rukuk dan tuma’ninah
  5. Iktidal setelah rukuk dan tuma'ninah
  6. Sujud dua kali dengan tuma'ninah
  7. Duduk antara dua sujud dengan tuma'ninah
  8. Duduk dan membaca tasyahud akhir
  9. Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir
  10. Membaca salam yang pertama
  11. Tertib (melakukan rukun secara berurutan)
Salat Berjamaah

Salat tertentu dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama (berjamaah). Pada salat berjamaah seseorang yang dianggap paling kompeten akan ditunjuk sebagai Imam Salat, dan yang lain akan berlaku sebagai Makmum.

1. Salat yang dapat dilakukan secara berjamaah antara lain :
        a. Salat Fardu
        b. Salat Tarawih

2. Salat yang mesti dilakukan berjamaah antara lain:
        a. Salat Jumat
        b. Salat Hari Raya (Ied)
        c. Salat Istisqa'

sumber :http://id.wikipedia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar