Pelaksanaan Jihad
Pelaksanaan Jihad dapat dirumuskan sebagai berikut:
- Pada konteks diri pribadi - berusaha membersihkan pikiran dari pengaruh-pengaruh ajaran selain Allah dengan perjuangan spiritual di dalam diri, mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
- Komunitas - Berusaha agar Din pada masyarakat sekitar maupun keluarga tetap tegak dengan dakwah dan membersihkan mereka dari kemusyrikan.
- Kedaulatan - Berusaha menjaga eksistensi kedaulatan dari serangan luar, maupun pengkhianatan dari dalam agar ketertiban dan ketenangan beribadah pada rakyat di daulah tersebut tetap terjaga termasuk di dalamnya pelaksanaan Amar Ma'ruf Nahi Munkar. Jihad ini hanya berlaku pada daulah yang menggunakan Din Islam secara menyeluruh (Kaffah).
Semasa kepemimpinan Muhammad dan Khulafaur Rasyidin antara lain diriwayatkan bahwa Abu Bakar sebelum mengirim pasukan untuk berperang melawan pasukan Romawi, memberikan pesan pada pasukannya , yang kemudian menjadi etika dasar dalam perang yaitu:
- Jangan berkhianat.
- Jangan berlebih-lebihan.
- Jangan ingkar janji.
- Jangan mencincang mayat.
- Jangan membunuh anak kecil, orang tua renta, wanita.
- Jangan membakar pohon, menebang atau menyembelih binatang ternak kecuali untuk dimakan.
- Jangan mengusik orang-orang Ahli Kitab yang sedang beribadah.
Arti kata Jihad sering disalahpahami oleh yang tidak mengenal prinsip-prinsip Din Islam sebagai 'perang suci' (holy war); istilah untuk perang adalah Qital, bukan Jihad.
Jihad dalam bentuk perang dilaksanakan jika terjadi fitnah yang membahayakan eksistensi ummat (antara lain berupa serangan-serangan dari luar).
Pada dasar kata arti jihad adalah "berjuang" atau "ber-usaha dengan keras" , namun bukan harus berarti "perang dalam makna "fisik" . jika sekarang jihad lebih sering diartikan sebagai "perjuangan untuk agama", itu tidak harus berarti perjuangan fisik .
jika meng-arti-kan jihad hanya sebagai peperangan fisik dan extern, untuk membela agama, akan sangat ber-bahaya , sebab akan mudah di-manfaat-kan dan rentan terhadap fitnah .
jika meng-artikan Jihad sebagai "perjuangan membela agama" , maka lebih tepat bahwa ber-Jihad adalah : "perjuangan menegakkan syariat Islam" . Sehingga berjihad harus -lah dilakukan setiap saat , 24 jam sehari , sepanjang tahun , seumur hidup .
Jihad bisa ber-arti ber-juang "Menyampaikan atau menjelaskan kepada orang lain kebenaran Ilahi Atau bisa ber-jihad dalam diri kita sendiri" , Bisa saja ber-jihad adalah : "Memaksakan diri untuk bangun pagi dan salat Subuh , walau masih mengantuk dan dingin dan memaksakan orang lain untuk salat subuh dengan menyetel TOA mesjid dan memperdengarkan salat subuh." dlsbl.
Saat ini kerangka berfikir masyarakat tentang pengertian jihad hanyalah sebatas mengurusi syiar - syiar ibadah saja. Seperti halnya mempermasalahkan banyak orang yang tidak salat, padahal hal ini tidak murni dilakukan oleh prinsip seseorang, namun perlulah disadari bahwa setiap poin - poin syariat bukan sebatas harus dilakukan oleh perorangan tetapi oleh seluruh lapisan Islam di Jagad Raya. Karena perilaku seseorang terdapat pada nilai - nilai prosesi pembinaan terkait kelembagaan yang mengelola masyarakat. Dengan kata lain, sebetulnya kemerosotan moral masyarakat terbentuk oleh adanya sistem pemerintahan di dalam negeri yang sangat kuat berpengaruh pada setiap aspek kehidupan masyarakat. Contoh, kesenjangan ekonomi. Ekonomi adalah salah satu sektor yang dikuasai oleh pemerintahan. Hal ini mampu menyebabkan kerusakan pshychologis masyarakat jika sistem yang dijalankan adalah hasil buatan manusia yang sudah tentu tidak mampu mengatur semesta alam.
Hal di atas menyimpulkan bahwa Jihad harus mengkerucut pada penegakan Dien Islam di dunia. Sesuai dengan apa yang diajarkan oleh seorang tokoh revolusioner Islam, yakni Baginda Rosulullah Muhammad SAW. Juga berdasarkan Undang - Undang Allah yaitu Kitab Suci Al- Qur'an mengatakan bahwa " Allah mengutus RosulNya ( Muhammad ) dengan membawa petunjuk ( Al-Qur'an ) dan agama ( Dien/Sistem ) yang benar ( Islam ) untuk dimenangkannya di atas segala agama ( Dien/Sistem ), walaupun kaum musyrikin( Segolongan orang beridentitaskan Islam namun tidak mengakui syariat Islam bahkan secara halus memerangi Islam dengan Rezimnya, Contoh Idiologi Pancasila ) tidak menyukai.
Jihad dan terorisme
Terorisme tidak bisa dikategorikan sebagai Jihad; Jihad dalam bentuk perang harus jelas pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam peperangan, seperti halnya perang yang dilakukan Nabi Muhammad yang mewakili Madinah melawan Makkah dan sekutu-sekutunya. Alasan perang tersebut terutama dipicu oleh kezaliman kaum Quraisy yang melanggar hak hidup kaum Muslimin yang berada di Makkah (termasuk perampasan harta kekayaan kaum Muslimin serta pengusiran).
Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau !".(QS 4:75)
Perang yang mengatasnamakan penegakan Islam namun tidak mengikuti Sunnah Rasul tidak bisa disebut Jihad. Sunnah Rasul untuk penegakkan Islam bermula dari dakwah tanpa kekerasan!, bukan dalam bentuk terorisme, hijrah ke wilayah yang aman dan menerima dakwah Rasul, kemudian mengaktualisasikan suatu masyarakat Islami (Ummah) yang bertujuan menegakkan Kekuasaan Allah di muka bumi.
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah<-islam), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk."
Sumber :http://id.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar