Minggu, 02 Desember 2012

Hukum Waris Dalam Islam

Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.

Hukum Waris yang berlaku di indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.

Hukum Waris Islam

Hukum Waris Islam adalah suatu hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang berdasarkan Al- Qru'an dan Hadist. Sumber utama dalam Hukum Waris Islam adalah Al-Qur'an surat An-Nisa' ayat 11-12.

Yang Menghalangi Mendapat Warisan

1. Berbeda agama
2. Pembunuhan, si pembunuh haram hukumnya mendapatkan warisan
3. Jadi budak
4. Tidak jelas kematiannya


Bahar dan Litra

bahar katam adalah anggota keluarga yang memiliki hak atas harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, yaitu :

  • Laki-laki :
                    1. Anak laki-laki
                    2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
                    3. Ayah
                    4. Kakek / ayahnya ayah
                    5. Saudara kandung
                    6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki
                    7. Suami
                    8. Paman
                    9. Anak dari paman laki-laki
                  10. Laki-laki yang memerdekakan budak
  •  Perempuan :
                    1. Anak perempuan
                    2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
                    3. Ibu
                    4. Nenek
                    5. Saudari kandung
                    6. Istri
                    7.Wanita yang memerdekakan budak


sumber : wikipedia dan lainnya




Tidak ada komentar:

Posting Komentar