Kamis, 06 Desember 2012

Infak dan shodaqoh dalam Islam

Infak berasal dari kata anfaqa yang berarti ‘mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu’. Termasuk ke dalam pengertian ini, infak yang dikeluarkan orang kafir untuk kepentingan agamaya (lihat surat al-Anfal: 36). Sedangkan menurut terminilogi syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan / penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam. Jika zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisab. Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi atau rendah, apakah ia disaat lapang atau sempit (surat Ali Inran: 134). Jika zakat diberikan kepada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infak boleh diberikan kepada siapapun juga, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim dan sebagainya (al-Baqarah: 215)

Sedangkan secara istilah Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib di antaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah di antara nya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll. Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda:

    "ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak", gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran".

Infak sering digunakan oleh Al Qur’an dan Hadits untuk beberapa hal, diantaranya :

Pertama : Untuk menunjukkan harta yang wajib dikeluarkan, yaitu zakat. Infak dalam pengertian ini berarti zakat wajib.

Kedua : Untuk menunjukkan harta yang wajib dikeluarkan selain zakat, seperti kewajiban seorang suami memberikan nafkah untuk istri dan anak-anaknya. Kata infak disini berubah menjadi nafkah atau nafaqah.

Ketiga : Untuk menunjukkan harta yang dianjurkan untuk dikeluarkan, tetapi tidak sampai derajat wajib, seperti memberi uang untuk fakir miskin, menyumbang untuk pembangunan masjid atau menolong orang yang terkena musibah. Mengeluarkan harta untuk keperluan-keperluan di atas disebut juga dengan infak.

Biasanya infak ini berkaitan dengan pemberian yang bersifat materi.

Sedekah 

Berasal dari kata shadaqa yang berarti ‘benar’. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Menurut termonilogi syariat, pengertian sedekah sama dengan pengetian infak, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, infak berkaitan dengan materi, sedekah memilki arti lebih luas, menyangkut hal-hal yang bersifat nonmaterial. Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, membaca takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri, dan melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.
Seringkali kata-kata sedekah dipergunakan dalam Al-Qur’an, tetapi maksud sesungguhnya adalah zakat, misalnya firman Allah dalam surat at-Taubah: 60 dan 103. Yang perl diperhatikan, jika seseorang telah berzakat tetapi masih memiliki kelebihan harta, sangat dianjurkan sekali untuk berinfak atau bersedekah. Berinfak adalah cirri utama orang yang bertakwa (surat al-Baqarah: 3 dan Ali Imran: 134), ciri mukmin yang sungguh-sungguh imannya (al-Anfal: 3-4), cirri mukmin yang mengharapkan keuntungan abadi (al-Faathir: 29). Berinfak akan melipatgandakan pahala disisi Allah (al-Baqarah: 262). Sebaliknya, tidak mau berinfak sama dengan menjatuhkan diri pada kebinasaan (al-Baqarah: 195).


Sumber : http://id.wikipedia.org,http://rumahdhuafa.org dan http://un2triwidana.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar